MANUSIA DAN KEADILAN

1.     Pengertian Keadilan

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawlsfilsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
2.     Makna Keadilan
Keadilan berarti memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya, misalnya hak untuk hidup yang wajar, hak untuk memilih agama/ kepercayaan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk bekerja, hak untuk memlik sesuatu, hak umtuk mengeluarkan pendapat, dan sebagainya. Keadilan berarti memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya, misalnya hak untuk hidup yang wajar, hak untuk memilih agama/ kepercayaan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk bekerja, hak untuk memlik sesuatu, hak umtuk mengeluarkan pendapat, dan sebagainya.
3.     Contoh Keadilan
1.      Adil dalam membagi sesuati
2.      Adil dalam bermusyawarah
3.      Membela yang benar
4.      Adil dalam membagi waktu
4.     Pengertian Keadilan Sosial yang Terdapat Dalam Sila ke-5
Keadilan Sosial Mempuyai istilah bermasyarakat adil , makmur berbahagia kehidupan individu maupun dalam bermasyarakat untuk semua orang, tidak mengedepankan kepentingan peribadi Apalagi Penghinaan dalam bermasyarakat.
Istilah adil Bahwa menunjukkan orang harus memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya.
5.     Macam-Macam Keadilan
1)      Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
2)      Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.

3)      Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
4)      Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
5)      Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
6)      Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
6.     Pengertian Kejujuran dan Kecurangan
Jujur atau kejujuran mengacu pada aspek karaktermoral dan berkonotasi atribut positif dan berbudi luhur seperti integritaskejujuran, dan keterusterangan, termasuk keterusterangan pada perilaku, dan beriringan dengan tidak adanya kebohongan, penipuan, perselingkuhan, dll Selain itu, kejujuran berarti dapat dipercaya, setiaadil, dan tulus. Kejujuran dihargai di banyak budaya etnis dan agama "Kejujuran adalah kebijakan terbaik" adalah pepatah dari Benjamin Franklin.
Kecurangan atau yang biasa juga disebut dengan fraud adalah tindakan curang yang dilakukan dengan sengaja untuk menguntungkan satu pihak (perorangan, perusahaan atau institusi) secara tidak adil atau melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian di pihak lain.
7.     Contoh tentang Kecurangan dalam Bekerja
Berlaku Curang seperti korupsi waktu, yang merugikan orang lain. Menurut saya,
korupsi waktu saat bekerja sangat merugikan orang lain, kita sebagai pekerja seharusnya memiliki nilai Kejujuran dalam hal apapun, untuk menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya, maka kita sebagai manusia harus memiliki nilai Kejujuran dalam hal apapun.         
                       

Referensi:
                     https://id.wikipedia.org/wiki/Jujur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar