Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki
tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika
Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran
pada sistem pemikiran". Tapi, menurut
kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di
dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus
dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia
yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori
keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan
dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak
jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
2.
Makna Keadilan
Keadilan berarti memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya,
misalnya hak untuk hidup yang wajar, hak untuk memilih agama/ kepercayaan, hak
untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk bekerja, hak untuk memlik sesuatu, hak
umtuk mengeluarkan pendapat, dan sebagainya. Keadilan berarti memberikan
kepada setiap orang yang menjadi haknya, misalnya hak untuk hidup yang wajar,
hak untuk memilih agama/ kepercayaan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak
untuk bekerja, hak untuk memlik sesuatu, hak umtuk mengeluarkan pendapat, dan
sebagainya.
3.
Contoh Keadilan
1. Adil
dalam membagi sesuati
2. Adil
dalam bermusyawarah
3. Membela
yang benar
4. Adil
dalam membagi waktu
4.
Pengertian Keadilan Sosial yang Terdapat Dalam Sila ke-5
Keadilan
Sosial Mempuyai istilah bermasyarakat adil , makmur berbahagia kehidupan
individu maupun dalam bermasyarakat untuk semua orang, tidak mengedepankan
kepentingan peribadi Apalagi Penghinaan dalam bermasyarakat.
Istilah adil
Bahwa menunjukkan orang harus memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya
dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan
dirinya.
5. Macam-Macam Keadilan
1) Keadilan
Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang
(diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
2) Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
6) Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
2) Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
6) Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
6. Pengertian Kejujuran dan Kecurangan
Jujur atau kejujuran mengacu pada aspek karakter, moral dan
berkonotasi atribut positif dan berbudi luhur seperti integritas, kejujuran, dan keterusterangan, termasuk keterusterangan pada perilaku, dan beriringan
dengan tidak adanya kebohongan, penipuan, perselingkuhan, dll Selain itu,
kejujuran berarti dapat dipercaya, setia, adil, dan tulus. Kejujuran
dihargai di banyak budaya etnis dan agama "Kejujuran adalah kebijakan
terbaik" adalah pepatah dari Benjamin Franklin.
Kecurangan atau yang
biasa juga disebut dengan fraud adalah tindakan curang yang dilakukan dengan sengaja
untuk menguntungkan satu pihak (perorangan, perusahaan atau institusi) secara tidak adil atau melanggar hukum
yang mengakibatkan kerugian di pihak lain.
7.
Contoh
tentang Kecurangan dalam Bekerja
Berlaku Curang seperti korupsi waktu,
yang merugikan orang lain. Menurut saya,
korupsi waktu saat bekerja sangat merugikan orang lain, kita sebagai pekerja seharusnya memiliki nilai Kejujuran dalam hal apapun, untuk menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya, maka kita sebagai manusia harus memiliki nilai Kejujuran dalam hal apapun.
korupsi waktu saat bekerja sangat merugikan orang lain, kita sebagai pekerja seharusnya memiliki nilai Kejujuran dalam hal apapun, untuk menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya, maka kita sebagai manusia harus memiliki nilai Kejujuran dalam hal apapun.
Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Jujur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar